JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan soal pemangkasan dana transfer atau dana bagi hasil (DBH) Jakarta sebesar Rp15 triliun, yang menjadi pemotongan terbesar dibanding provinsi lainnya.
Purbaya mengatakan bahwa pemangkasan dilakukan secara proporsional, dengan persentase yang sama dan mempertimbangkan kebutuhan daerah.
"Kalau lihat dari proporsional, kan semakin besar pasti semakin besar juga potongannya. Kira-kira begitu, sesederhana itu. Itu semacam pukul rata berapa persennya, dan dilihat juga kebutuhan daerahnya. Kita lihat Jakarta masih bisa tahan dengan pemotongan sebesar itu, dan secara persentase tidak lebih besar dibanding yang lain," kata Purbaya usai bertemu Gubernur Pramono di Balai Kota Jakarta, Selasa (7/10/2025).
Purbaya pun berjanji akan mengembalikan dana yang terpotong apabila perekonomian Indonesia menunjukkan tren positif pada pertengahan triwulan kedua tahun 2026. Ia menekankan agar belanja daerah tetap terkontrol meski dana transfer dipangkas.
"Saya sudah janji dengan Pak Gubernur, dan juga dengan pemerintah daerah lain, kalau ekonomi kita membaik, arahnya berbalik, dan tahun depan sudah kelihatan lebih cepat, saya akan bisa perkirakan pendapatan saya seperti apa di akhir tahun," ujarnya.
"Pertengahan triwulan kedua tahun depan saya akan hitung ulang, berapa pajak saya sampai akhir tahun. Kalau lebih, saya akan redistribusi lagi ke daerah. Tapi dengan syarat, belanjanya jangan banyak yang melenceng-melenceng," tambahnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyebut bahwa dana transfer ke daerah mengalami penurunan yang membuat APBD DKI Jakarta 2026 hanya menjadi Rp79,09 triliun. Ia menyatakan akan mengikuti keputusan dari pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Diketahui, Pramono menggelar rapat pimpinan (rapim) paripurna khusus untuk membahas reposturisasi alokasi anggaran akibat pemangkasan dana transfer ke daerah.