Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Menaker Minta Calon Peserta Magang Tak Buru-Buru Mendaftar 

Taufik Fajar , Jurnalis-Rabu, 08 Oktober 2025 |10:39 WIB
Menaker Minta Calon Peserta Magang Tak Buru-Buru Mendaftar 
Menaker soal Magang Nasional (Foto: Okezone)
A
A
A

“Silakan dipilih. Baru nanti pada tanggal 13 Oktober dilakukan seleksi oleh perusahaan untuk menentukan siapa saja yang akan diterima magang di perusahaan mereka,” tuturnya

Lebih lanjut, Yassierli menyampaikan bahwa program pemagangan ini merupakan periode pertama atau Batch I.

“Jika peminatnya tinggi, Kementerian Ketenagakerjaan akan membuka Batch berikutnya setelah berkoordinasi dengan lintas kementerian terkait,” katanya.

Adapun Magang Nasional merupakan bagian dari Paket Ekonomi "8+4+5" 2025 yang diluncurkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian atas arahan Presiden RI Prabowo Subianto. Program ini menyasar lulusan Diploma (D1-D4) dan Sarjana (S1) yang lulus dalam maksimum 1 tahun terakhir.

Program ini ditujukan untuk mempercepat penyerapan tenaga kerja muda melalui mekanisme magang terstruktur di berbagai sektor industri berbasis keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan dunia kerja saat ini.

Kementerian Ketenagakerjaan sendiri berperan sebagai fasilitator untuk menjembatani antara lulusan yang memiliki kemampuan dengan perusahaan swasta yang membuka lowongan magang sesuai bidang keahlian masing-masing.

Negara akan memberikan insentif setara upah minimum kabupaten atau kota selama enam bulan untuk setiap peserta magang yang ditempatkan di perusahaan swasta yang bersedia menerima mereka, dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) maksimal Rp3,3 juta.

Sistem itu mengutamakan efisiensi lokasi kerja agar peserta dapat magang di daerah asalnya tanpa perlu mengeluarkan biaya tambahan untuk tempat tinggal atau transportasi.

Kementerian Ketenagakerjaan mencatat, sudah ada 451 perusahaan mengajukan diri sebagai penyelenggara dalam program Magang Nasional untuk 1.300 posisi yang diajukan dan 6.000-an calon pemagang.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement