Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

7 Fakta Prabowo Izinkan WNA Pimpin BUMN, Terlibat Korupsi Langsung Dihukum

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Senin, 20 Oktober 2025 |07:03 WIB
7 Fakta Prabowo Izinkan WNA Pimpin BUMN, Terlibat Korupsi Langsung Dihukum
7 Fakta Prabowo Izinkan WNA Pimpin BUMN, Terlibat Korupsi Langsung Dihukum (Foto: Okezone)
A
A
A


6. BUMN Lain Bisa Dipimpin WNA

Prasetyo mengaku belum mengetahui secara pasti perusahaan BUMN mana yang dipimpin oleh warga asing. Dia menjelaskan, proses penerimaan dan klasifikasi jabatan di lingkungan BUMN merupakan kewenangan dari Danantara. 

Menurutnya, Indonesia tidak boleh menutup diri untuk melibatkan warga asing pada posisi yang membutuhkan keahlian khusus. Penempatan asing juga bisa menjadi pemacu warga lokal untuk meningkatkan produktivitas.

"Tetapi kalau boleh membayangkan ya di industri penerbangan, kemudian juga pasti kita banyak membutuhkan di industri mineral, perminyakan itu pasti kita butuh dan kita enggak boleh menutup diri, kita harus membuka diri untuk memacu kita juga semua supaya menjadi lebih produktif lagi," tuturnya.

7. Kejagung dan KPK Buka Suara

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut bahwa WNA yang menjadi petinggi di BUMN tetap bisa diusut oleh Kejaksaan jika terjerat permasalahan hukum, termasuk korupsi.

“Kami menganut hukum positif. Selama itu dilakukan di wilayah hukum Indonesia, yang berlakunya hukum Indonesia, artinya siapa pun bisa dikenakan. Sepanjang itu dilakukan dan apalagi itu bisa mengakibatkan kerugian negara, itu bisa,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Jumat.

Dia menyebut, Kejagung pernah menangani WNA yang terjerat hukum, yakni pada kasus dugaan korupsi proyek pengadaan user terminal untuk satelit slot orbit 123 BT (bujur timur) pada Kementerian Pertahanan (Kemenhan) tahun 2016 yang ditangani Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil).

Sementara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan warga negara asing yang menjadi direksi BUMN wajib melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

“Tentunya itu (kebijakan WNA menjadi direksi BUMN) berkonsekuensi terhadap kewajiban lapor LHKPN,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Budi menjelaskan bahwa pada prinsipnya setiap penyelenggara negara mempunyai kewajiban untuk melaporkan aset atau hartanya dalam LHKPN, sehingga WNA yang menjadi direksi BUMN juga perlu melakukan hal tersebut.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement