Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Berikut Cara Mudah Dapat Rp15 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan 

Taufik Fajar , Jurnalis-Selasa, 21 Oktober 2025 |07:17 WIB
Berikut Cara Mudah Dapat Rp15 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan 
BPJS Ketenagakerjaan (Foto: Okezone)
A
A
A

1. Klaim sebagian 10%

- Kartu Peserta BP Jamsostek
- E-KTP
- Kartu Keluarga
- Buku Tabungan
- Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
- NPWP (jika ada)

2. Klaim sebagian 30% untuk kepemilikan rumah

- Kartu Peserta BP Jamsostek
- E-KTP
- Kartu Keluarga
- Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
- Dokumen perbankan sesuai peruntukan dari bank yang bekerja sama
- Buku Tabungan bank penyalur JHT 30%
- NPWP

Dengan aturan ini, pencairan saldo JHT tidak hanya bisa dilakukan saat peserta pensiun, meninggal dunia, atau berhenti bekerja, tetapi juga ketika masih aktif bekerja selama memenuhi persyaratan.

Cara Cairkan Dana JHT Rp15 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan

1. Buka aplikasi JMO, kemudian pilih menu Jaminan Hari Tua

2. Pilih menu Klaim JHT

3. Jika memenuhi syarat, muncul 3 centang hijau pada persyaratan pengajuan Klaim JHT melalui aplikasi JMO, kemudian klik 'selanjutnya'

4. Pilih salah satu sebab klaim, kemudian klik 'selanjutnya'

5. Lakukan pengecekan Data Kepesertaan. Jika data sudah benar, silahkan pilih 'sudah'

6. Lakukan swafoto dengan klik 'Ambil Foto' dengan ketentuan seperti pada layar

7. Lengkapi data NPWP dan rekening yang aktif, kemudian klik 'Selanjutnya'

8. Pada halaman Rincian Saldo JHT ditampilkan rincian saldo yang akan dibayarkan, kemudian klik 'Selanjutnya'

9. Lakukan pengecekan ulang keseluruhan data untuk memastikan data sudah benar sebelum data tersimpan. Jika data sudah benar, silahkan klik 'Konfirmasi'

10. Selamat pengajuan klaim JHT diproses. Untuk melihat proses klaim dapat membuka menu 'Tracking Klaim'

Klaim JHT kini jauh lebih mudah berkat digitalisasi oleh BPJS Ketenagakerjaan lewat aplikasi JMO. Tanpa perlu antre atau ke kantor cabang, cukup lewat ponsel klaim JHT hingga Rp15 juta bisa langsung diproses dengan cepat dan praktis.

JMO merupakan aplikasi resmi BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan layanan digital kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan meliputi informasi program BPJS Ketenagakerjaan, pendaftaran, pelaporan dan pengaduan hingga cek saldo serta pengajuan klaim JHT tanpa harus datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Manfaat JHT dapat dibayarkan apabila pekerja memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia, termasuk saat mereka berhenti bekerja.

Acuan pencairan JHT saat ini masih mengacu ke peraturan lama di peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak perlu menunggu usia 59 tahun untuk mencairkan dana dari program tersebut. Di mana pencairan JHT bisa dilakukan sebelum peserta memasuki usia pensiun (59 tahun) meski pencairan ini hanya dapat dilakukan sebagian.

Namun ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2015 untuk pencairan JHT sebelum masa pensiun. 

Baca selengkapnya: Cara Mudah Dapat Rp15 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement