Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pajak E-Commerce Ditunda, Purbaya Tunggu Ekonomi RI Naik ke 6 Persen

Anggie Ariesta , Jurnalis-Senin, 20 Oktober 2025 |21:33 WIB
Pajak E-Commerce Ditunda, Purbaya Tunggu Ekonomi RI Naik ke 6 Persen
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menunda penerapan pungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. (Foto: Okezone.com/MPI)
A
A
A
Sementara itu, Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menyambut positif keputusan tersebut. Sekretaris Jenderal idEA, Budi Primawan, menilai langkah pemerintah menunda penerapan pungutan pajak ini selaras dengan aspirasi para pelaku usaha, khususnya UMKM digital yang masih membutuhkan waktu untuk beradaptasi.

“Keputusan ini menunjukkan bahwa pemerintah mendengar masukan dari para pelaku usaha, sekaligus berupaya memastikan kebijakan perpajakan berjalan efektif tanpa menimbulkan beban berlebih, khususnya bagi pelaku yang masih membutuhkan ruang untuk beradaptasi,” ujar Budi.

Menurut idEA, kebijakan ini menjadi angin segar bagi ekosistem UMKM digital karena memberikan kesempatan bagi pelaku usaha untuk memperkuat pondasi bisnis mereka sebelum menghadapi kewajiban pajak tambahan.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement