Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pajak E-Commerce Ditunda, Purbaya Tunggu Ekonomi RI Naik ke 6 Persen

Anggie Ariesta , Jurnalis-Senin, 20 Oktober 2025 |21:33 WIB
Pajak E-Commerce Ditunda, Purbaya Tunggu Ekonomi RI Naik ke 6 Persen
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menunda penerapan pungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. (Foto: Okezone.com/MPI)
A
A
A

JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menunda penerapan pungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% kepada pedagang online di platform e-commerce. Keputusan ini diungkapkan oleh Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto.

Bimo menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, seharusnya pungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% bagi para merchant, yang dipungut oleh penyedia layanan e-commerce, mulai diberlakukan pada Februari 2026.

Namun, Menkeu Purbaya memutuskan untuk menunda implementasinya hingga pertumbuhan ekonomi Indonesia benar-benar mencapai 6%, dari yang saat ini masih berada di kisaran 5% secara tahunan (year-on-year/yoy).

“Itu memang ditunda sampai nanti sesuai dengan arahan Pak Menteri, sampai pertumbuhan ekonomi lebih optimis ke angka 6 persen,” ujar Bimo dalam media briefing di Kantor Pusat DJP, Senin (20/10/2025).

“Terakhir itu memang arahannya ke kami di Februari, tapi kemudian ada arahan dari Pak Menteri untuk menunggu sampai pertumbuhan 6 persen,” tambahnya.

 

Sementara itu, Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menyambut positif keputusan tersebut. Sekretaris Jenderal idEA, Budi Primawan, menilai langkah pemerintah menunda penerapan pungutan pajak ini selaras dengan aspirasi para pelaku usaha, khususnya UMKM digital yang masih membutuhkan waktu untuk beradaptasi.

“Keputusan ini menunjukkan bahwa pemerintah mendengar masukan dari para pelaku usaha, sekaligus berupaya memastikan kebijakan perpajakan berjalan efektif tanpa menimbulkan beban berlebih, khususnya bagi pelaku yang masih membutuhkan ruang untuk beradaptasi,” ujar Budi.

Menurut idEA, kebijakan ini menjadi angin segar bagi ekosistem UMKM digital karena memberikan kesempatan bagi pelaku usaha untuk memperkuat pondasi bisnis mereka sebelum menghadapi kewajiban pajak tambahan.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement