Selama ini, penegakan hukum terhadap praktik tersebut hanya sebatas pemusnahan barang sitaan dan hukuman penjara bagi pelaku.
“Saya juga baru tahu istilah balpres itu. Impor barang-barang baju bekas, seperti apa penanganannya. Rupanya selama ini hanya bisa dimusnahkan dan yang impor masuk penjara, saya nggak dapet duit, (pelakunya) nggak didenda. Jadi saya rugi, cuma keluar ongkos untuk memusnahkan barang itu, tambah ngasih makan orang-orang yang di penjara itu,” ujar Purbaya saat ditemui di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Rabu (22/10).
Lebih lanjut, Purbaya menegaskan bahwa pemerintah juga akan memasukkan para pelaku impor balpres ke dalam daftar hitam (blacklist). Artinya, mereka tidak akan diizinkan lagi melakukan kegiatan impor di masa mendatang.
Menkeu menambahkan, pemerintah telah mengantongi nama-nama pihak yang terlibat dalam praktik tersebut.
(Dani Jumadil Akhir)