Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

KPK Selidiki Dugaan Korupsi Kereta Cepat Whoosh, Ini Reaksi KCIC

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Senin, 27 Oktober 2025 |21:01 WIB
KPK Selidiki Dugaan Korupsi Kereta Cepat Whoosh, Ini Reaksi KCIC
KPK Selidiki Dugaan Korupsi Kereta Cepat Whoosh, Ini Reaksi KCIC (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) buka suara terkait KPK yang melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi mark up proyek kereta cepat Jakarta-Bandung Whoosh. KCIC mengaku menghormati proses yang berjalan di KPK

"KCIC akan menghormati semua proses KPK," kata General Manager Corporate Secretary KCIC Eva Chairunisa kepada wartawan Senin (27/10/2025).

Meski begitu, dia enggan memberikan penjelasan lebih lanjut. Dia menambahkan, informasi terkait penyelidikan itu bisa ditanyakan ke pihak KPK. 

"Untuk informasi lainnya satu pintu di KPK ya," jelas dia.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan mark-up proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung alias Whoosh. 

Hal itu sebagaimana disampaikan Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. 

"Saat ini sudah pada tahap penyelidikan," kata Asep saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan tertulis, Senin (27/10/2025). 

Asep belum menjelaskan lebih jauh terkait penyelidikan tersebut. Termasuk kapan dimulainya penyelidikan yang dimaksud. 

 

Sebelumnya, Mantan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengungkap dugaan mark up pada proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh. Tak tanggung-tanggung, dugaan mark up yang terjadi mencapai tiga kali lipat.

Dia menuturkan, proyek Whoosh memakan anggaran USD17 juta per kilometer (km) di China. Sedangkan saat proyek itu dikerjakan di Indonesia, anggarannya membengkak jadi USD52 juta per km.

KPK sempat merespons pernyataan Mahfud tersebut agar yang bersangkutan melapor ke KPK. Namun, Mahfud menolak untuk melapor dan meminta KPK melakukan penyelidikan. 

"Agak aneh ini, KPK meminta saya melapor tentang dugaan mark up Whoosh. Di dalam hukum pidana, jika ada informasi tentang dugaan peristiwa pidana mestinya aparat penegak hukum (APH) langsung menyelidiki, bukan minta laporan. Bisa juga memanggil sumber info untuk dimintai keterangan," ujar Mahfud lewat akun X @mohmahfudmd, Sabtu (18/10/2025).

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement