3. Peserta datang ke Bank pada bagian pengelola kredit untuk mengajukan permohonan kredit atau untuk melakukan penyelesaian kredit jika peserta telah memiliki fasilitas kredit Rumah/ Apartemen dan pihak Bank menganalisa kelayakan kredit kredit.
4. Apabila telah layak kredit, Peserta mengajukan klaim sebagian maksimal 30% ke kanal pelayanan dengan melampirkan dokumen persyaratan
(Feby Novalius)