Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apakah Pencairan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Kena Potongan Pajak?

Feby Novalius , Jurnalis-Rabu, 29 Oktober 2025 |21:03 WIB
Apakah Pencairan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Kena Potongan Pajak?
Apakah pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan kena potongan pajak? (Foto: Okezone.com)
A
A
A
2. BPJS Ketenagakerjaan menerbitkan surat keterangan untuk dibawa peserta ke Bank.

3. Peserta datang ke Bank pada bagian pengelola kredit untuk mengajukan permohonan kredit atau untuk melakukan penyelesaian kredit jika peserta telah memiliki fasilitas kredit Rumah/ Apartemen dan pihak Bank menganalisa kelayakan kredit kredit.

4. Apabila telah layak kredit, Peserta mengajukan klaim sebagian maksimal 30% ke kanal pelayanan dengan melampirkan dokumen persyaratan

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement