"Dengan adanya rapat bersama PU ini, kita ingin menyusun satu regulasi yang seragam. Baik menjadi acuan bagi teman-teman di Direktorat Jenderal Sumber Daya Air PU, maupun bagi teman-teman di ATR-BPN, dari aspek tata ruang, survei, pemetaan, hingga penerbitan sertifikat dan pendaftaran tanah," ujarnya.
Nusron menegaskan bahwa langkah harmonisasi ini merupakan upaya preventif agar tidak terjadi persoalan hukum di masa mendatang, sekaligus menjaga fungsi ekologis kawasan sepadan sungai dan waduk.
"Regulasinya harus satu suara dulu, supaya ke depan tidak muncul lagi masalah. Ini untuk kepastian hukum, dan juga untuk keselamatan lingkungan kita," tegasnya.