JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengaku adanya pembangunan di atas area sepadan sungai, waduk, dan danau karena diberikan izin penggunaan lahan oleh petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Padahal, kawasan sepadan sungai dan waduk seharusnya menjadi ruang terbuka hijau dan area penyangga ekosistem air, bukan kawasan permukiman maupun bangunan permanen.
Menurutnya, banyak kasus hukum yang menimpa petugas ATR/BPN akibat penerbitan sertifikat tanah di wilayah sepadan sungai dan waduk. Hal ini disebabkan adanya perbedaan dan tumpang tindih regulasi antarinstansi.
"Banyak orang ATR-BPN yang kena kasus hukum karena mensertifikatkan tanah di atas sepadan sungai atau waduk. Ini terjadi karena ada bias aturan," ujarnya di Kantor Kementerian PU, Rabu (29/10/2025).
Nusron menjelaskan, ada peraturan yang menyebut sepadan sungai dikuasai negara, bahkan dianggap sebagai kekayaan negara. Di sisi lain, ada yang menyebut sebagai tanah negara, yang artinya bisa diberikan hak kepada masyarakat yang memiliki hubungan hukum paling dekat.
Nusron menilai ketidakharmonisan regulasi tersebut menyebabkan kebingungan di lapangan. Hal ini menjadi dasar pertemuan dan rapat koordinasi dengan Kementerian PU guna melakukan harmonisasi peraturan antarinstansi.