Meski begitu Agus mengingatkan, Pertamina harus benar-benar mengganti kerugian tanpa syarat dalam menangani komplain konsumen Pertalite. ‘’Pertamina harus bertanggung jawab menggunakan prinsip strick-liability, dengan memberi kompensasi atas kerugian material konsumen,’’ ujar Agus.
Pertanggungjawaban strick-liability, jelas Agus, dilaksanakan dalam koridor perlindungan konsumen.
Sementara terkait investigasi, kata Agus, Ombudsman RI Jawa Timur juga mendesak pembentukan tim independen untuk mengusut kasus ini. Tim independen beranggotakan kelembagaan yang memiliki kewenangan sesuai kewenangan perundang-undangan. Selain itu, dari kalangan akademisi-profesional yang memiliki kompetensi/keahlian di bidang energi.
Sebelumnya, Pertamina telah mengambil langkah cepat guna menyikapi maraknya motor ’brebet’ setelah mengisi Pertalite di beberapa SPBU di Jawa Tmur. Langkah yang diambil antara lain melakukan uji laboratorium, membuka posko-posko pengaduan, dan melakukan investigasi terkait kasus ini.
Selain itu, Pertamina juga memastikan penyaluran produk BBM tetap berjalan lancar agar pemenuhan kebutuhan energi masyarakat tidak terganggu.