JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan bahwa surat utang Patriot Bond yang diterbitkan BPI Danantara dapat dijadikan agunan kredit perbankan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa dalam praktiknya, obligasi merupakan surat berharga yang dapat dijadikan agunan kredit oleh perbankan.
"Sepanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Dian di Jakarta, dikutip Minggu (2/11/2025).
Ia menuturkan bahwa obligasi, baik yang diterbitkan oleh pemerintah maupun korporasi, dapat diterima sebagai jaminan kredit apabila memenuhi persyaratan tertentu.
Penilaian terhadap obligasi tersebut, ujarnya, harus dilakukan secara objektif, transparan, dan berkelanjutan.
Salah satu indikator penting adalah status pencatatan di Bursa Efek Indonesia (BEI) dan pemenuhan kewajiban keterbukaan informasi kepada publik.
"Dalam implementasi Patriot Bond sebagai agunan, dapat memperhatikan beberapa aspek, seperti risk appetite bank, manajemen risiko, dan kecukupan likuiditas," tegasnya.
Tak hanya itu, Dian juga menitikberatkan bahwa obligasi yang memiliki peringkat (credit rating) dari lembaga pemeringkat akan lebih mudah dinilai dari sisi risiko dan likuiditas.
"Sehingga dapat memperkuat posisinya sebagai instrumen agunan yang layak," jelasnya.
Sedianya, OJK mendukung penerbitan Patriot Bond oleh Danantara sebagai salah satu instrumen pembiayaan yang ditujukan untuk mendukung proyek strategis nasional.
"OJK mendukung inisiatif penerbitan Patriot Bond oleh Danantara sebagai salah satu instrumen pembiayaan yang ditujukan untuk mendukung proyek strategis nasional," katanya.
(Feby Novalius)