Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

UU Ketenagakerjaan Baru, Skema PHK dan Pengupahan Bakal Diubah 

Taufik Fajar , Jurnalis-Selasa, 04 November 2025 |07:18 WIB
UU Ketenagakerjaan Baru, Skema PHK dan Pengupahan Bakal Diubah 
UU Ketenagakerjaan Baru (Foto: Okezone)
A
A
A

Indah menjelaskan, fokus pembahasan dalam forum konsultasi publik ini mencakup tujuh isu utama, yakni pengupahan, PKWT, alih daya, PHK, pesangon, waktu kerja dan waktu istirahat/cuti, serta tenaga kerja asing.

"Forum ini diharapkan menjadi ruang dialog yang konstruktif, tempat di mana suara pekerja, pengusaha, dan seluruh pemangku kepentingan dapat didengar dan dihimpun secara utuh," katanya. 

Baca selengkapnya: UU Ketenagakerjaan Baru Bakal Ubah Skema PHK dan Pengupahan

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement