JAKARTA - Syarat dan cara daftar Kartu Pekerja Jakarta 2025. Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) menjadi salah satu syarat pekerja swasta bisa menikmati layanan transportasi umum gratis seperti MRT Jakarta, LRT Jakarta dan Transjakarta.
Dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025 tentang Layanan Angkutan Umum Massal Bagi Kelompok Tertentu, pegawai swasta dengan gaji di bawah Rp6,2 juta setiap bulan dapat menikmati layanan transportasi gratis di Jakarta seperti Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta.
"Sesuai Pergub 33 tahun 2025 bahwa yang dimasukkan kategori karyawan swasta adalah karyawan pemegang Kartu Pekerja Jakarta dengan standar 1,15 x UMP," kata Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub), Syafrin Liputo saat dikonfirmasi dikutip, Kamis (6/11/2025).
Lalu bagaimana cara mendapatkan dan daftar Kartu Pekerja Jakarta? Berikut ini ulasannya seperti dirangkum Okezone berdasarkan laman Disnakertransgi DKI Jakarta.
Syarat Mendapatkan Kartu Pekerja Jakarta
1. Foto/copy KTP, KK, NPWP
2. Surat Keterangan Aktif Bekerja
3. Slip gaji terakhir
4. File excel sesuai format bit.ly/formatkpj
5. Surat pernyataan sesuai format bit.ly/pernyataankpj
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menyebut sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025 tentang Layanan Angkutan Umum Massal Bagi Kelompok Tertentu, pegawai swasta dengan gaji di bawah Rp6,2 juta setiap bulan dapat menikmati layanan transportasi gratis di Jakarta seperti Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta.
Saat ini upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp5.396.761 sehingga batas penghasilan yang dimaksud adalah sekitar Rp6.206.275 per bulan. Namun, Syafrin menegaskan mekanisme pendataan dan verifikasi akan dilakukan secara berkala agar subsidi tepat sasaran.
"Jangka waktu selama pekerja tersebut terdata sebagai pemegang Kartu Pekerja Jakarta (KPJ), tetapi setiap 6 bulan dilakukan updating data agar subsidi tepat sasaran," jelasnya.
"Selama memenuhi persyaratan administrasi yang ditetapkan dalam Pergub 33/2025," tambahnya.
Berdasarkan Pergub Nomor 33 Tahun 2025 Pasal 3 ayat 1 huruf j (untuk kategori pekerja swasta), disebutkan bahwa pekerja swasta pemegang Kartu Pekerja Jakarta harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Pemegang Kartu Pekerja Jakarta
- Terdaftar sebagai penduduk DKI Jakarta (sesuai dengan NIK/KTP)
- Penghasilan maksimal sebesar 1,15 × UMP DKI Jakarta (untuk pekerja swasta) Rp 6.206.275 per bulan berdasarkan UMP 2025
- Masa berlaku Kartu Layanan bagi penerima adalah selama pekerja tersebut terdata sebagai pemegang kartu tersebut, dengan mekanisme pengkinian (updating) data setiap 6 bulan
(Dani Jumadil Akhir)