JAKARTA - Naik MRT, LRT, hingga Transjakarta bisa gratis. Syaratnya dengan memiliki Kartu Pekerja Jakarta (KPJ).
Adapun syarat bisa mendapatkan KPJ adalah pegawai swasta dengan gaji di bawah Rp6,2 juta. Bila memenuhi syarat tersebut, maka pekerja dapat menikmati layanan transportasi gratis di Jakarta seperti Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta.
Lalu bagaimana cara mendapatkan dan mendaftar Kartu Pekerja Jakarta? Berikut ini ulasannya seperti dirangkum Okezone berdasarkan laman Disnakertrans DKI Jakarta.
Foto/copy KTP, KK, NPWP
Surat Keterangan Aktif Bekerja
Slip gaji terakhir
File Excel sesuai format bit.ly/formatkpj
Surat pernyataan sesuai format bit.ly/pernyataankpj
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menyebut sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025 tentang Layanan Angkutan Umum Massal Bagi Kelompok Tertentu, pegawai swasta dengan gaji di bawah Rp6,2 juta setiap bulan dapat menikmati layanan transportasi gratis di Jakarta seperti Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta.
(Feby Novalius)