Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kabar Terbaru, Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 di November 

Taufik Fajar , Jurnalis-Jum'at, 07 November 2025 |07:05 WIB
Kabar Terbaru, Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 di November 
BSU Ketenakerjaan 2025 (Foto: Okezone)
A
A
A

3. Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000 (Rp3,5 juta) per bulan 

4. Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.

5. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Apabila dikemudian hari ditemukan bahwa penerima BSU ternyata tidak memenuhi persyaratan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan dana BSU yang diterima ke kas negara. 

Terakhir kali pengambilan BSU 2025 periode Juni-Juli di kantor pos hingga 12 Agustus 2025. 

Kabar Terbaru BSU di November 2025

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement