Secara keseluruhan, BPK mencatat terdapat sembilan temuan dengan 13 permasalahan dalam pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan belanja pembangunan Pelabuhan Patimban, mencakup kelemahan sistem pengendalian internal, ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan senilai Rp4,48 miliar, serta permasalahan 3E (economy, efficiency, effectiveness) senilai Rp10,54 miliar.
Pelabuhan Patimban sendiri merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) yang ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2016. Proyek yang dikelola Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) Kementerian Perhubungan ini terbagi menjadi empat tahap dan dibiayai melalui kombinasi dana Loan JICA, SBSN, APBN, serta PNBP.
Iqbal Dwi Purnama
(Feby Novalius)