“Kita baru membentuk jajaran Gakkum dari sisi pengawasan. Dulu fokusnya hanya pada pemberi izin, tapi sekarang akan lebih fokus mengoordinasikan penindakan bersama kepolisian dan aparat hukum lain,” ujarnya.
Melalui penguatan Gakkum, pemerintah berharap upaya penindakan terhadap tambang ilegal bisa berjalan lebih sistematis dan efektif.
“Dengan adanya jajaran Gakkum ini, kebocoran terkait illegal mining akan lebih mudah diatasi. Koordinasi dengan APH akan lebih solid,” tegas Cecep.
Pemerintah juga menegaskan kepatuhan lingkungan sebagai syarat mutlak bagi pelaku usaha tambang. Sebelum mendapat izin operasi tahun berikutnya, perusahaan wajib menempatkan jaminan reklamasi dan mengantongi izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) bila beroperasi di area kehutanan.
“Ketentuan baru ini salah satu kewajiban sebelum diberikan persetujuan untuk melakukan kegiatan di tahun ke depan. Penempatan jaminan reklamasi bisa dilakukan,” jelas Cecep.
(Feby Novalius)