Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

OJK Cabut Izin Pindar Crowde, Kinerja Memburuk hingga Langgar Ekuitas Minimum

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Selasa, 11 November 2025 |07:15 WIB
OJK Cabut Izin Pindar Crowde, Kinerja Memburuk hingga Langgar Ekuitas Minimum
OJK Cabut Izin Pindar Crowde, Kinerja Memburuk hingga Langgar Ekuitas Minimum (Foto: OJK)
A
A
A

Selain itu, OJK melakukan proses penegakan hukum terkait dengan dugaan tindakan pidana sektor jasa keuangan bersama dengan aparat penegak hukum (APH) untuk selanjutnya diproses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.

OJK juga melakukan langkah-langkah lainnya terhadap pihak-pihak lain yang dinilai terlibat dengan permasalahan dan kegagalan Crowde, serta permasalahan terkait lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.

Terkait dicabutnya izin usaha, maka Crowde harus menghentikan seluruh kegiatan usahanya sebagai penyelenggara pindar, kecuali untuk melaksanakan hal-hal sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pemegang saham, pengurus, pegawai, dan/atau pihak terelasi Crowde dilarang untuk mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan, menggunakan, mengaburkan pencatatan kekayaan, dan/atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi atau menurunkan nilai aset/kekayaan perusahaan, kecuali karena dan untuk hal-hal yang berkaitan dengan pemenuhan kewajiban terhadap ketentuan perundang-undangan.

Selanjutnya, Crowde diharuskan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban kepada lender, borrower, dan/atau pihak-pihak lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan, serta menyelesaikan hak karyawan sesuai ketentuan di bidang ketenagakerjaan.

Yang tak kalah penting, perusahaan pindar ini juga diwajibkan memberikan informasi secara jelas kepada lender, borrower, dan/atau pihak-pihak lainnya yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.

Crowde juga wajib menyelenggarakan rapat umum pemegang saham (RUPS) paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha untuk pembentukan tim likuidasi dan pembubaran badan hukum Crowde, serta menyusun dan menyampaikan neraca penutupan kepada OJK.

Selain itu, perusahaan harus menunjuk penanggung jawab dan pegawai yang bertugas sebagai Gugus Tugas dan Pusat Layanan untuk melayani kepentingan debitur dan masyarakat sampai dengan terbentuknya tim likuidasi. Hal ini harus dilaporkan kepada OJK paling lama lima hari kerja sejak pemberitahuan pencabutan izin usaha.

Debitur, kreditur, dan/atau pihak lainnya dapat menghubungi Crowde pada nomor telepon (021) 50858708 atau 081281267233, email [email protected], dan alamat Jalan Tebet Raya Nomor 34 Blok A Persil Nomor 4, Kelurahan Tebet Timur, Kecamatan Tebet, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, Indonesia.

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement