Morris mengungkapkan, melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kemudahan bagi warganya: BBNKB kini hanya berlaku untuk kendaraan pertama saja. “Artinya, pembelian kendaraan kedua dan seterusnya, termasuk kendaraan bekas, tidak lagi dikenakan BBNKB alias gratis,” tuturnya.
Aturan ini menjadi bentuk dukungan Pemprov DKI dalam memudahkan proses administrasi, mempercepat proses transaksi kendaraan, serta meningkatkan ketertiban data kepemilikan di ibu kota.
“Membayar Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor bukan hanya tentang pergantian nama di dokumen, tetapi juga tindakan nyata untuk ikut membangun Jakarta,” kata Morris.
Dengan tertib membayar BBNKB, lanjutnya, masyarakat turut menjaga ketertiban administrasi, meningkatkan pendapatan daerah, dan memperkuat fondasi pembangunan kota.
Pada akhirnya, setiap pembayaran BBNKB akan kembali menjadi manfaat untuk warga dalam mewujudkan Jakarta yang tertib, maju, dan sejahtera.
(Agustina Wulandari )