Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tarif PPh Final UMKM 0,5 Persen Jadi Permanen, Omzet di Bawah Rp500 Juta Bebas Pajak

Anggie Ariesta , Jurnalis-Senin, 17 November 2025 |15:00 WIB
Tarif PPh Final UMKM 0,5 Persen Jadi Permanen, Omzet di Bawah Rp500 Juta Bebas Pajak
Tarif PPh Final UMKM 0,5 Persen Jadi Permanen, Omzet di Bawah Rp500 Juta Bebas Pajak (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan, pemerintah telah menetapkan skema tarif Pajak Penghasilan (PPh) final untuk pelaku UMKM, termasuk rencana menjadikannya permanen.

Maman menyebut bahwa keputusan mengenai tarif PPh final tersebut sudah diambil pemerintah sebelumnya. Untuk UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun, tarif PPh final tetap nol persen alias tidak kena pajak.

“Oh itu kan udah diputuskan. Yang di bawah Rp500 juta itu 0 persen. Yang di bawah, itu omzet ya, yang omzetnya di bawah Rp500 juta untuk UMKM kita itu 0 persen,” ujar Maman, Senin (17/11/2025).

Sementara itu, untuk UMKM dengan omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun, tarif PPh final ditetapkan 0,5 persen. Kebijakan tarif 0,5 persen ini sebelumnya diberlakukan dengan masa transisi pembebanan hingga 2029, sesuai regulasi yang berlaku.

“Omzet yang di bawah Rp4,8 miliar dalam satu tahun itu 0,5 persen. Udah diputuskan berakhir sampai 2029,” kata Maman.

Adapun rencana menjadikan tarif PPh final UMKM bersifat permanen kembali mencuat setelah pemerintah tengah mengkaji arah kebijakan pajak untuk pelaku usaha kecil dan menengah dalam rangka memberikan kepastian usaha.

Menanggapi hal tersebut, Maman menegaskan bahwa pembahasan mengenai permanensi aturan memang sudah dilakukan di tingkat pemerintah.

“Maksudnya permanen, jadi sampai batas waktu tak ditentukan. Ya udah, memang udah dibahas,” ujarnya.

 

Kebijakan tarif PPh final bagi UMKM telah menjadi bagian penting dari upaya pemerintah dalam mendukung sektor usaha kecil, terutama pascapandemi dan dalam mendorong formalitas usaha.

Tarif nol persen untuk omzet di bawah Rp500 juta mulai berlaku sejak 2022 sebagai insentif agar pelaku UMKM lebih ringan dalam menunaikan kewajiban perpajakannya.

Hingga saat ini, pemerintah belum mengeluarkan revisi regulasi baru terkait permanensi tarif, namun sinyal kuat sudah diberikan bahwa skema pajak UMKM akan tetap mempertahankan prinsip keberpihakan sambil menunggu finalisasi kebijakan lintas kementerian dan lembaga.

Dengan kepastian ini, pelaku UMKM diharapkan dapat menjalankan usaha tanpa kekhawatiran terkait perubahan tarif dalam jangka pendek, sembari pemerintah menyempurnakan regulasi jangka panjangnya.
 

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement