JAKARTA – Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono mengungkap adanya pihak yang tidak senang jika koperasi di Indonesia tumbuh besar dan bangkit sebagai kekuatan ekonomi nasional. Hal ini disampaikan dalam acara Temu Mitra LPDB Koperasi yang digelar di Jakarta.
"Ada pihak-pihak yang tidak senang koperasi besar. Pokoknya itu antiekonomi konstitusi," ujar Menkop Ferry, Kamis (20/11/2025).
Menurutnya, hal ini terlihat dari selalu gagalnya upaya revisi Undang-Undang (UU) Perkoperasian. Menkop Ferry menyampaikan rencana pembaruan UU Perkoperasian kerap terganjal oleh pihak tertentu.
"Sekarang rancangan Undang-Undang Perkoperasian sudah disetujui DPR. Besok akan kembali bolanya ke Kemenkop. Kita akan kawal supaya tidak ada unsur-unsur yang tidak senang dengan Kemenkop yang menjegal," sambungnya.
Ia menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses tersebut hingga lahir Undang-Undang Sistem Perkoperasian Nasional yang baru. Tak hanya itu, Menkop Ferry juga mengungkapkan pemerintah telah memberikan lampu hijau bagi koperasi untuk mengelola sumber daya alam, termasuk tambang dan mineral.
Ia menyebutkan bahwa Kementerian Koperasi akan segera menerbitkan Peraturan Menteri terkait tata kelola SDA oleh koperasi. Meskipun demikian, keberpihakan pemerintah terhadap koperasi tidak selalu berjalan mulus.
Menkop Ferry mengungkap adanya gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang bertujuan menggugurkan peluang koperasi dalam mengelola tambang dan mineral.
"Ini artinya pihak-pihak yang tidak senang dengan koperasi besar masih bekerja untuk menggagalkan kesempatan koperasi mengelola kegiatan yang dianggap kita tidak mampu," ungkap Menkop Ferry.
"Penting kita mengkonsolidasikan lebih kompak lagi menjadi kekuatan supaya kita bisa melawan itu. Kita akan bisa hentikan pihak-pihak yang tidak suka dengan koperasi," tandasnya.
(Feby Novalius)