JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengkaji usulan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB). Kemenkeu menekankan keputusan kenaikan gaji PNS bukan hal sederhana, melainkan melibatkan banyak faktor pertimbangan, termasuk kondisi fiskal negara.
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Luky Alfirman, mengungkapkan Kemenkeu belum mengambil keputusan apapun, tetapi sedang mempertimbangkan berbagai aspek terkait remunerasi PNS.
"Pada intinya, kita baru saja menerima surat dari MenPAN-RB. Saat ini tentu saja sedang kita kaji, sedang kita pertimbangkan. Kita belum mengambil keputusan apapun, tapi faktor-faktor yang dipertimbangkan itu banyak. Ini bukan hanya sekadar kita naikin gaji, tidak seperti itu," ujar Luky dalam Konferensi Pers APBN KiTa, Kamis (20/11/2025).
Luky menjelaskan, pembahasan remunerasi ini merupakan bagian integral dari upaya penataan organisasi dan transformasi birokrasi yang dilakukan Kemenkeu bekerja sama dengan MenPAN-RB.
"Contohnya, kita kan selalu lihat ini bagian dari menata organisasi, melakukan transformasi birokrasi, pokoknya kita kerja sama dengan MenPAN-RB. Kan remunerasi itu adalah salah satu faktornya, salah satu elemennya," jelasnya.
Faktor yang akan menjadi penentu keputusan meliputi penilaian atas hasil kerja dan produktivitas para PNS, serta mempertimbangkan kondisi keuangan dan kapasitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Kajian ini sejalan dengan pernyataan sebelumnya yang disampaikan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, yang berkali-kali menegaskan bahwa setiap keputusan terkait kenaikan gaji ASN akan mempertimbangkan anggaran negara dan masih dalam tahap pembahasan.
Purbaya sebelumnya telah mengindikasikan bahwa meskipun Peraturan Presiden (Perpres) terkait gaji ASN telah terbit, seperti Perpres 79 Tahun 2025, Kemenkeu belum melakukan perhitungan atau diskusi rinci. Purbaya juga menekankan bahwa penyesuaian gaji harus melalui tahapan proses, mulai dari kajian, sinkronisasi anggaran, hingga penerbitan aturan resmi.
"Semua yang menyangkut anggaran negara ada tahapannya. Kalau pemerintah memutuskan menyesuaikan gaji PNS, pasti akan ada peraturannya. Selama aturan itu belum keluar, tidak ada perubahan,” kata Purbaya dalam kesempatan terpisah pada bulan lalu.
Purbaya juga menegaskan bahwa eksekusi kenaikan gaji berada di tangan Kemenkeu sebagai pemegang anggaran.
Dengan demikian, Kemenkeu melalui Dirjen Anggaran kini berada pada tahap awal untuk menimbang usulan tersebut, menjadikannya penentu utama kapan dan seberapa besar kenaikan gaji PNS dapat direalisasikan.
(Feby Novalius)