Purbaya sebelumnya telah mengindikasikan bahwa meskipun Peraturan Presiden (Perpres) terkait gaji ASN telah terbit, seperti Perpres 79 Tahun 2025, Kemenkeu belum melakukan perhitungan atau diskusi rinci. Purbaya juga menekankan bahwa penyesuaian gaji harus melalui tahapan proses, mulai dari kajian, sinkronisasi anggaran, hingga penerbitan aturan resmi.
Baca selengkapnya: Faktor-Faktor Penentu Gaji PNS Naik atau Tidak
(Taufik Fajar)