Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

5 Fakta Tarif Listrik PLN Terbaru di November-Desember 2025 hingga Ada Diskon 50 Persen

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Senin, 24 November 2025 |07:01 WIB
5 Fakta Tarif Listrik PLN Terbaru di November-Desember 2025 hingga Ada Diskon 50 Persen
5 Fakta Tarif Listrik PLN Terbaru di November-Desember 2025 hingga Ada Diskon 50 Persen (Foto: PLN)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah telah memutuskan besaran tarif listrik untuk pelanggan non subsidi dan pelanggan listrik subsidi yang berlaku di Oktober, November dan Desember 2025 atau kuartal IV-2025.

Dengan adanya keputusan ini, pelanggan bisa mengecek besaran tarif listrik yang berlaku pada November hingga Desember 2025. Pemerintah memutuskan tarif listrik untuk pelanggan non subsidi dan pelanggan listrik subsidi pada kuartal IV-2025 tidak naik. Dengan demikian, tarif listrik di November dan Desember 2025 tetap sama.

Berikut ini Okezone rangkum fakta-fakta tarif listrik PLN terbaru di November-Desember 2025, Jakarta, Senin (24/11/2025).

1. Tarif Listrik Pelanggan Bersubsidi

Tarif tenaga listrik untuk pelanggan bersubsidi tidak mengalami perubahan dan tetap diberikan subsidi listrik termasuk di dalamnya pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM.

"Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Dengan mempertahankan tarif listrik hingga akhir tahun ini, kami ingin memberikan kepastian dan menjaga stabilitas bagi masyarakat serta dunia usaha," ungkap Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Tri Winarno seperti dikutip, Jakarta, Senin (17/11/2025).

2. Penetapan Tarif Listrik Pelanggan Nonsubsidi

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan tarif tenaga listrik untuk pelanggan PT PLN (Persero) pada kuartal IV yakni

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment) yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), bahwa penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap 3 bulan mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batu Bara Acuan (HBA).

"Dengan menggunakan realisasi ekonomi makro untuk tariff adjustment triwulan IV tahun 2025 di mana secara akumulasi pengaruh perubahan ekonomi makro tersebut seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik. Namun untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik," katanya.

Penerapan tariff adjustment terakhir dilakukan pada triwulan III 2022 untuk pelanggan Rumah Tangga 3.500 VA ke atas (R2 dan R3) dan Pemerintah (P1, P2, dan P3). Untuk golongan pelanggan lainnya terakhir diterapkan penyesuaian tarif pada tahun 2020.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement