Dia menilai kondisi tersebut menyebabkan penurunan penerimaan sebagai dampak alami, bukan semata-mata karena kinerja aparat perpajakan.
“Jadi jangan menilai pengumpulan pajak seperti dalam keadaan normal,” ujar Purbaya.
Meski begitu, Purbaya menyatakan perbaikan sistem tetap menjadi prioritas agar kualitas pengawasan meningkat dan potensi manipulasi pajak bisa ditekan. “Kalau angkanya betul, sih, harganya cukup signifikan,” tambahnya.
Purbaya merujuk pada dampak pelemahan ekonomi terhadap penerimaan negara. Pembenahan Coretax dan evaluasi langsung terhadap proses operasional kantor pajak disebut akan menjadi fondasi perbaikan berkelanjutan dalam pengelolaan perpajakan.
(Dani Jumadil Akhir)