Pajak ini menciptakan kontribusi yang lebih proporsional dari sektor industri dan konstruksi, yang selama ini memanfaatkan alat berat dalam skala besar. Dengan demikian, beban pembangunan daerah dapat terbagi lebih adil antar sektor.
Melalui kewajiban registrasi dan pendataan alat berat, pemerintah daerah dapat memiliki basis data yang lebih akurat mengenai jumlah dan distribusi alat berat di wilayah Jakarta. Hal ini mendukung pengawasan kegiatan usaha serta kebijakan keselamatan dan tata ruang.
Dana dari PAB dikembalikan ke masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan umum, serta penguatan kebijakan lingkungan.
Melalui penerapan Pajak Alat Berat, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berupaya memperluas basis pendapatan daerah tanpa membebani masyarakat secara langsung.
Kepatuhan pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban pajak turut berperan dalam mempercepat pembangunan, memperkuat pelayanan publik, dan mewujudkan Jakarta yang tertib, maju, dan berkelanjutan.
(Agustina Wulandari )