Dia pun mencontohkan polemik pengadaan barang bekas, seperti pada kasus Jokotole, seharusnya pengadaan barang bekas tidak diperbolehkan, tetapi kalau diberi izin maka bukan salah KKKS dan merupakan salah otoritas yang menyetujui.
"KKKS hanya pelaksana, bukan pengambil keputusan final. Kalau ada persetujuan yang jelas-jelas melanggar aturan, itu bisa termasuk tindak pidana korupsi," tuturnya.
Adapun SKK Migas berupaya memperkuat integritas dengan menggandeng KPK guna membangun sistem jaringan atau firewall antikorupsi di sektor yang dikenal memiliki risiko tinggi.
Penerapan prinsip 4 No’s, yakni No Bribery (tidak boleh ada suap), No Kickback (tidak boleh ada suap balik) No Gift (tidak boleh ada hadiah), dan No Luxurious Hospitality (tidak boleh ada jamuan istimewa), pun terus ditekankan keduanya.
SKK Migas dan KPK sepakat melakukan pengawasan dan evaluasi bersama mulai 2026, termasuk pendekatan proaktif, seperti pelacakan aset (Follow the Asset/Follow the Money). Tujuannya jelas, menutup semua celah yang memungkinkan penyalahgunaan persetujuan regulator.
Sebelumnya, Pengawas Internal SKK Migas Inspektur Jenderal Polisi Ibnu Suhaendra menegaskan pentingnya seorang pemimpin berintegritas harus mampu memberi contoh (tone from the top).
“Integritas harus dimulai dari pimpinan. Ini bukan hanya aturan, tapi proses membangun budaya antikorupsi," ucap Irjen Pol. Ibnu dalam diskusi grup terarah di Jakarta, Kamis (16/10).
Dari sisi KPK, Pelaksana tugas (Plt.) Deputi Pencegahan & Monitoring Aminudin mengingatkan hulu migas merupakan sektor basah dan tinggi risiko, sehingga perbaikan proses bisnis berbasis risiko adalah keharusan.
(Dani Jumadil Akhir)