JAKARTA – Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 84 Tahun 2025 yang mengatur mekanisme pembayaran proyek pemerintah yang belum rampung hingga batas akhir 2025. Beleid ini menggantikan PMK Nomor 109 Tahun 2023.
Inti dari peraturan baru ini adalah penegasan penggunaan Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran (RPATA) sebagai tempat untuk menyimpan dana proyek yang penyelesaiannya melewati 31 Desember.
PMK 84/2025 mengatur dua jenis rekening penampungan, yaitu RPATA dan RPATA Badan Layanan Umum (BLU). Pengelolaan RPATA dilakukan oleh Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN) Pusat melalui Direktur Jenderal Perbendaharaan.
“Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa BUN Pusat mengelola RPATA. Pengelolaan RPATA dilakukan oleh Direktur PKN,” bunyi Pasal 4 beleid, dikutip Sabtu (29/11/2025).
Proses penempatan dana ke RPATA melibatkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). PPK wajib menghitung nilai pekerjaan yang belum tuntas, membuat Surat Perintah Pembayaran (SPP) penampungan, dan memastikan SPP bersih (net) bernilai nihil dengan menggunakan kombinasi akun belanja (kode 5xxxx) dan akun penerimaan non-anggaran (kode 81xxx).
Jika pekerjaan akhirnya selesai 100 persen setelah 31 Desember, pembayaran dapat diproses melalui Surat Perintah Membayar (SPM) Pembayaran setelah adanya Berita Acara Serah Terima (BAST) yang sah.
Pembayaran ini menggunakan akun pengeluaran non-anggaran (82xxx) dan akun potongan pajak (41xxx) sebelum kemudian dana ditarik kembali ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN).
Namun, jika pekerjaan belum juga selesai, sisa dana wajib dinihilkan, dan KPPN menerbitkan SP2D Penihilan untuk mengembalikan dana ke kas negara.
Beleid ini memberikan kesempatan penyelesaian pekerjaan yang belum tuntas maksimal 90 hari kalender setelah masa kontrak berakhir.
“Pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan melewati batas akhir tahun digunakan untuk pekerjaan tertentu sebagaimana tercantum atau yang kontraknya ditandatangani paling lambat tanggal 30 November,” tulis beleid.
Untuk pekerjaan tertentu selain yang dimaksud, menteri/pimpinan lembaga dapat mengajukan permohonan pemberian kesempatan penyelesaian kepada Menteri Keuangan paling lambat 15 Desember tahun berkenaan.
(Feby Novalius)