Sebagaimana diketahui, beberapa perubahan utama dalam Peraturan Presiden 110/2025 meliputi penyederhanaan proses perdagangan karbon, pengakuan pasar karbon sukarela, dan perluasan sektor-sektor lain dalam perdagangan karbon.
Tentunya, IDCTA dapat memainkan peran yang sangat penting dan strategis untuk mendukung pelaksanaannya melalui mekanisme dual-registry system pemerintah, yaitu SRN-PPI dan SRUK, sebagai pusat pengelolaan data dan informasi terkait kegiatan serta sumber daya yang mendukung implementasi dan keberlanjutan upaya pengendalian perubahan iklim di Indonesia.
Untuk pengembangan ini, kata Riza, CDC 2025 akan menjadi forum di mana pembaruan kebijakan terkait serta perkembangan pelaksanaan aksi di lapangan akan disampaikan kepada semua pemangku kepentingan dalam rantai nilai karbon nasional maupun global.
(Taufik Fajar)