Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

LPS Siap Berlakukan Polis Asuransi 2027, Batas Penjaminan hingga Rp700 Juta

Anggie Ariesta , Jurnalis-Minggu, 07 Desember 2025 |13:00 WIB
LPS Siap Berlakukan Polis Asuransi 2027, Batas Penjaminan hingga Rp700 Juta
LPS Siap Berlakukan Polis Asuransi 2027, Batas Penjaminan hingga Rp700 Juta (Foto: Okezone)
A
A
A


Dalam PPP, LPS menyiapkan tiga skema jaminan yang akan dilakukan secara otomatis tanpa memerlukan pilihan dari pemegang polis yakni Jaminan Klaim Polis: Pembayaran klaim (penuh atau sebagian) jika perusahaan asuransi bermasalah, Pengalihan Portofolio Polis: Pemindahan polis ke perusahaan yang sehat dengan manfaat yang sama dan Pengembalian Polis: Pembayaran polis sesuai batas penjaminan jika skema pengalihan tidak dapat dilakukan.

Meskipun UU P2SK menetapkan PPP berlaku pada tahun 2028, LPS menyatakan siap jika pemerintah memutuskan untuk mempercepatnya.

“Jika dipercepat 2027, LPS telah siap menerapkan,” tegas Purba.

Saat ini, PPP sedang dipayungi oleh Peraturan Pemerintah yang memuat ketentuan teknis batas penjaminan (Rp500 juta-Rp700 juta) dan jenis produk yang dicakup.

Direktur Eksekutif Surveilans, Data, dan Pemeriksaan Asuransi LPS, Suwandi menambahkan bahwa rendahnya penetrasi industri asuransi Indonesia yang hingga akhir 2024 hanya mencapai 1,40 persen (jauh di bawah Singapura 7,40 persen atau Malaysia 3,80 persen) disebabkan oleh maraknya kasus gagal bayar.

“Sejak 2016 hingga 2025, sudah ada 19 perusahaan asuransi yang dicabut izin usahanya oleh OJK,” ujar Suwandi.

Kasus-kasus besar seperti Jiwasraya, Wanaartha Life, dan Kresna Life telah meruntuhkan kepercayaan publik. Dengan hadirnya PPP, LPS berharap kepercayaan publik pulih, sehingga penetrasi asuransi nasional dapat terdorong naik.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement