JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkapkan praktik beberapa maskapai menaikkan harga tiket ke Tarif Batas Atas (TBA) sebelum memberikan diskon tarif pesawat. Hal ini menjadi sebab ketika pemberian diskon dirasa tidak terlalu berdampak pada penurunan harga tiket.
Kemenhub pun akan memberikan sanksi tegas bagi maskapai jika didapati menaikkan harga tiket melebihi TBA.
"Kalau diramu, ada kebijakan PPN DTP, diskon fuel surcharge, tax bandara, dan lain-lain, kurang lebih bisa menurunkan harga tiket 12–13 persen. Pertanyaan berikutnya, kok masih mahal? Tiket itu kan ada TBB/TBA, sebagai perusahaan, berarti kan diskon 13 persen itu dihitungnya di TBA, kalau sebagai masyarakat pinginnya diskon 13 persen itu di bawah (TBB)," ungkap Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Achmad Setiyo Prabowo, dalam Media Gathering Angkasa Pura Indonesia, Kamis (11/12/2025).
Ia mengakui kondisi inilah yang akhirnya membuat masyarakat merasa bahwa pemberian diskon tiket pesawat tidak terlalu berdampak signifikan pada penurunan harga. Sebab harga yang dikenakan diskon adalah tarif tertinggi sesuai regulasi TBB/TBA.
"Biasanya masyarakat ya, mana katanya ada stimulus, katanya ada diskon, karena diskonnya beberapa hari lalu, itu diambilnya di TBA. Tapi kami tetap memastikan kalau ada pelanggaran maskapai yang melebihi TBA, itu kami akan berikan sanksi," lanjutnya.
Ia menguraikan beberapa strategi Kementerian Perhubungan untuk memantau pergerakan harga tiket agar tetap sesuai dengan regulasi yang berlaku, seperti meminta laporan dari perusahaan hingga memantau di berbagai platform penjualan tiket online.
"Pengaduan kami sediakan di call center 151, jadi silakan, sebagai kontrol, masyarakat berhak," lanjutnya.