Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pemerintah Longgarkan KUR hingga 3 Tahun untuk Korban Bencana Sumatera 

Tangguh Yudha , Jurnalis-Selasa, 16 Desember 2025 |17:06 WIB
Pemerintah Longgarkan KUR hingga 3 Tahun untuk Korban Bencana Sumatera 
Menko Airlangga (Foto: Okezone)
A
A
A

"Debitur nanti tidak membayar angsuran, dan penyalur tidak menerima angsuran dan juga tidak mengajukan klaim dan penjamin atau asuransi tidak juga mengajukan klaim," tutur dia.

Sementara pada fase kedua, relaksasi diberikan kepada debitur KUR existing. Bagi debitur yang usahanya sama sekali tidak dapat dilanjutkan, pemerintah menyiapkan periode relaksasi lanjutan hingga potensi penghapusan kredit.

Adapun bagi debitur yang masih dapat melanjutkan usaha, relaksasi dilakukan melalui perpanjangan tenor, penambahan kredit (suplesi), serta subsidi bunga dan margin.

"Kemudian juga subsidi bunga dan subsidi margin yang diberlakukan untuk 2026 di 0% dan 2027 di 3%. Kemudian untuk debitur baru, suku bunga juga akan diberikan 0% di 2026 dan 2027 3% dan tahun berikutnya nanti normal di 6%," imbuhnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menegaskan bahwa OJK telah mengaktifkan POJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang Penanggulangan Bencana untuk tiga provinsi tersebut sejak 10 Desember 2025.

Dia menyebut, terdapat tiga kebijakan utama dalam POJK tersebut. Pertama, restrukturisasi kredit berlaku bagi seluruh lembaga keuangan, termasuk perbankan, perusahaan pembiayaan, lembaga keuangan mikro, hingga pegadaian, dengan jangka waktu hingga tiga tahun tanpa batasan plafon kredit.

Kemudian kedua, kredit yang direstrukturisasi tetap berstatus lancar (current), sehingga debitur dapat mengajukan kredit atau pembiayaan baru sesuai kebutuhan. Dan ketiga, untuk kredit hingga Rp10 miliar, penetapan status lancar hanya didasarkan pada kelancaran pembayaran tanpa persyaratan tambahan lainnya.

"Kami memperoleh keputusan tadi dari rakor ini bahwa yang terkait dengan KUR, karena di dalam KUR ada elemen subsidi bunga, ada elemen penjaminan dan asuransi kredit maka elemen-elemen tadi itu juga akan dimitigasi oleh pemerintah," jelasnya.

"Sehingga kemudian pada gilirannya terkait dengan KUR proses untuk perlakuan khusus, relaksasi dan restrukturisasinya semua sama dengan yang berlaku yang telah kami sampaikan tadi, untuk seluruh jenis kredit dan pembiayaan yang lain," pungkasnya.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement