Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pengumuman! Kenaikan UMP 2026 Ditetapkan di Setiap Provinsi Sebelum 24 Desember

Tangguh Yudha , Jurnalis-Rabu, 17 Desember 2025 |08:57 WIB
Pengumuman! Kenaikan UMP 2026 Ditetapkan di Setiap Provinsi Sebelum 24 Desember
Formula kenaikan upah 2026 telah ditetapkan. (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A
“Tentunya, kebijakan Bapak Presiden ini sebagai bentuk komitmen untuk menjalankan Putusan MK Nomor 168/2023,” ujar Yassierli.

Yassierli mengatakan kenaikan upah minimum akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah untuk disampaikan sebagai rekomendasi kepada gubernur.

Menurutnya, PP Pengupahan tersebut juga mengatur bahwa gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement