“Pemerintah seolah membuat definisi KHL versi baru secara sepihak. Ini sangat berbahaya karena KHL adalah fondasi utama pengupahan,” ujarnya.
KSPI, lanjut dia mempertanyakan metodologi penghitungan yang digunakan pemerintah.
Dia menilai, jika pemerintah mengklaim menggunakan data Badan Pusat Statistik (BPS), maka seharusnya rujukan utama adalah Survei Biaya Hidup (SBH), yang selama ini menjadi dasar objektif penghitungan KHL.
"Namun dalam praktiknya, SBH tidak dijadikan acuan utama, sehingga membuka ruang manipulasi angka dan melemahkan posisi buruh dalam penetapan upah minimum," lanjutnya.
Terkait isu indeks tertentu dalam rentang 0,5–0,9, KSPI menegaskan bahwa angka 0,9 merupakan batas tertinggi dan satu-satunya nilai yang masih dapat diterima buruh.
KSPI sebelumnya telah mengajukan empat opsi indeks, dengan rentang 0,7–0,9.
“Karena itu sikap KSPI jelas, kami akan memperjuangkan indeks tertentu 0,9. Di bawah itu, upah buruh tidak akan mampu mengejar kenaikan harga kebutuhan hidup,” tegasnya.
(Taufik Fajar)