Terkait tanggung jawab penggunaan jasa penagihan, Mahendra menekankan bahwa pihak yang memberikan pinjaman atau fasilitas pembiayaan kepada konsumen tidak bisa lepas tangan. Menurutnya, tanggung jawab tetap berada pada pemilik usaha yang menugaskan debt collector.
"Itu sudah ada kebijakan untuk itu dan itu adalah tanggung jawab dari pihak yang menugaskan, yaitu pihak yang memberikan pinjaman ataupun fasilitas kepada konsumennya," ungkap Mahendra.
Mahendra menambahkan, OJK akan terus melakukan penertiban lebih lanjut terhadap praktik penagihan. Dia membuka kemungkinan adanya langkah lanjutan jika ditemukan hal-hal yang perlu diperbaiki.
"Penertiban itu kami akan lihat dalam konteks tanggungjawab pemilik usaha yang menugaskan. Karena tidak boleh lepas dari dia. Kami akan lihat apakah ada hal-hal lagi," sebutnya.
(Dani Jumadil Akhir)