Dan apabila nantinya kenaikan gaji pensiunan PNS 2026 ditetapkan, Taspen akan melaksanakan penyesuaian setelah menerima regulasi resmi dan ketentuan teknis dari instansi terkait.
Regulasi yang masih menjadi dasar perhitungan gaji pensiunan saat ini yakni PP Nomor 8 Tahun 2024. Aturan tersebut mengatur kenaikan terakhir yang telah diterapkan dan tetap berlaku hingga ada kebijakan baru yang menggantikannya.
Maka itu pembayaran pensiun pada 2026 masih mengacu pada regulasi tersebut. Taspen juga menyebut mekanisme yang akan dijalankan apabila kenaikan gaji pensiunan ditetapkan di kemudian hari.
Prosesnya dimulai dari pengundangan PP baru, dilanjutkan dengan penyusunan petunjuk teknis anggaran oleh Kementerian Keuangan, kemudian penyesuaian sistem pembayaran oleh Taspen.
Jika kenaikan berlaku surut, maka selisih pembayaran atau rapel akan disalurkan sesuai ketentuan.
Taspen memastikan jadwal pembayaran gaji pensiunan tetap dilakukan secara rutin setiap awal bulan.
Faji pensiun yang cair bulan Januari 2026 masih mengikuti peraturan yang lama yakni PP Nomor 8 Tahun 2024, sebagai berikut ini:
Golongan I Ia: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200
Ib: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300
Ic: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200
Id: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700