Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Purbaya Akan Pakai Tumpukan Uang Rp6,6 Triliun, Ini Bocorannya

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Kamis, 25 Desember 2025 |10:21 WIB
Purbaya Akan Pakai Tumpukan Uang Rp6,6 Triliun, Ini Bocorannya
Purbaya Akan Pakai Tumpukan Uang Rp6,6 Triliun, Ini Bocorannya (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, dana Rp6,62 triliun hasil penyitaan lahan dan tindak pidana korupsi yang diserahkan Kejaksaan Agung (Kejagung) masih akan dirancang pemanfaatannya oleh pemerintah.

Purbaya menjelaskan, dana tersebut telah masuk sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan belum ditentukan secara spesifik alokasinya karena baru diterima.

"Sekarang uangnya baru masuk, nanti kita desain seperti apa. Yang jelas, ada bencana kan di sana. Tapi uangnya sudah cukup ya," kata Purbaya seusai menyaksikan langsung penyerahan dana tersebut di Kejagung, Jakarta, Rabu 24 Desember 2025.

Dia mengatakan, kebutuhan penanganan bencana nasional telah memiliki anggaran tersendiri yang dialokasikan pemerintah Rp60 triliun, sehingga tidak ada persoalan dari sisi pembiayaan kebencanaan.

Ke depan, kata Purbaya, dana tambahan ini berpotensi digunakan untuk mendorong pembangunan, menjadi tabungan pemerintah atau dimanfaatkan untuk membantu menekan defisit anggaran.

"Artinya, ya dipakai lah untuk mendorong pembangunan nanti. Ini belum-belum didesain ya karena baru hari ini masuk," ujarnya.

 



Menkeu menilai tambahan penerimaan ini memberikan ruang fiskal yang lebih kuat bagi pemerintah untuk menjaga defisit tetap di bawah ambang batas 3 persen sesuai ketentuan undang-undang, meski realisasinya masih akan dilihat seiring masuknya penerimaan dan keluarnya belanja negara.

"Ini bisa juga dipakai ngurangin defisit, atau kita pakai nanti tabungan untuk dibelanjakan tahun depan. Tapi, utamanya kita lihat defisit kita seperti apa, ini jadi bagus sekali untuk ngurangin defisit," katanya.

Dia menambahkan secara keseluruhan kondisi anggaran negara tetap aman dan terkelola dengan baik.

Jaksa Agung melaporkan hasil penyelamatan keuangan negara dan penagihan denda administratif senilai total nilai Rp6,62 triliun.

Nilai tersebut berasal dari hasil penagihan denda administratif kehutanan oleh Satgas PKH senilai Rp2,34 triliun yang berasal dari 20 perusahaan sawit dan satu perusahaan tambang nikel, serta hasil penyelamatan keuangan negara atas penanganan perkara tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Agung senilai Rp4,28 triliun yang berasal dari perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan perkara impor gula.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement