Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kemenperin Tegaskan Industri Penunjang Migas Jadi Kunci Substitusi Impor

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Sabtu, 27 Desember 2025 |13:02 WIB
Kemenperin Tegaskan Industri Penunjang Migas Jadi Kunci Substitusi Impor
Kemenperin Tegaskan Industri Penunjang Migas Jadi Kunci Substitusi Impor (Foto: Dokumentasi)
A
A
A

JAKARTA - Industri penunjang minyak dan gas (migas) dalam negeri kini bukan lagi sekadar pelengkap. Sektor ini telah menjadi tulang punggung strategis yang siap menggeser dominasi produk impor, bahkan sukses menembus pasar internasional yang ketat.

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan, kemandirian industri nasional kini berada di jalur yang tepat. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, penguatan sektor ini adalah kunci mengurangi ketergantungan negara lain.

“Industri penunjang migas dalam negeri memiliki peran penting sebagai penopang industri nasional. Pemerintah berkomitmen memastikan pemanfaatan produk dalam negeri semakin optimal guna memperkuat struktur industri nasional dan mengurangi ketergantungan terhadap produk impor,” kata Agus di Jakarta, Sabtu (27/12/2025).

Sementara itu, Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin Setia Diarta mengatakan, kemampuan industri nasional dalam memproduksi peralatan migas berteknologi tinggi dan berstandar internasional menunjukkan kesiapan Indonesia mengurangi ketergantungan pada produk impor.

“Industri penunjang migas dalam negeri telah menunjukkan kemampuan yang semakin kompetitif, baik dari sisi teknologi, kualitas produk, maupun kesiapan sumber daya manusia,” katanya saat meninjau fasilitas PT Teknologi Rekayasa Katup (TRK) di Cikande, Serang.

 

PT TRK merupakan perusahaan manufaktur dan engineering nasional yang memproduksi berbagai jenis katup berbahan forging, seperti ball valve, SBB (Single Block and Bleed), DBB (Double Block and Bleed), serta katup pneumatik. Produk-produk tersebut digunakan pada sektor-sektor vital bagi sektor migas dan pembangkit listrik.

“Industri penunjang migas dalam negeri telah menunjukkan kemampuan yang semakin kompetitif. Baik dari sisi teknologi, kualitas produk, maupun kesiapan SDM,” ujar Setia Diarta.

Dengan kapasitas produksi sekitar 12.000 unit per tahun, PT TRK tidak hanya memenuhi kebutuhan pasar domestik, tetapi juga telah menembus pasar ekspor, khususnya ke kawasan Timur Tengah.

Untuk memuluskan langkah industri lokal, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2025. Aturan ini menjadi karpet merah bagi penyederhanaan proses penilaian Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

“Tujuannya agar penilaian TKDN lebih sederhana, cepat, dan transparan. Ini untuk menciptakan kepastian pasar dan persaingan usaha yang sehat,” tambah Setia.

Direktur Utama TRK Soni menyambut baik namun tetap memberikan catatan kritis. Menurutnya, selain dukungan TKDN, industri butuh "perisai" dari serbuan barang impor.

“Diperlukan sinkronisasi kebijakan lain, misalnya larangan pembatasan {lartas) produk Ball Valve untuk mengendalikan produk impor agar tidak membanjiri pasar dalam negeri,” ujar Soni yang juga menekankan pentingnya kemudahan akses bahan baku agar harga produksi tetap efisien.

 

Dukungan bagi industri lokal juga datang dari sisi hilir. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menyatakan komitmennya yang tak bisa ditawar. Vice President Bidang Dukungan Bisnis SKK Migas, Maria Kristanti menyebut TKDN kini menjadi Indikator Kinerja Utama (KPI) atau "harga mati".

Maria membeberkan data sejak 2020 hingga 2025, realisasi belanja hulu migas mencapai angka jumbo Rp388 triliun, dengan komitmen TKDN mencapai 59 persen. “Filosofinya sederhana: Karena TKDN itu dampaknya pastinya dari kita, untuk kita, negara kita,” tegas Maria.

Jawa Timur menjadi etalase keberhasilan kebijakan ini. Di provinsi tersebut, 63 persen dari total nilai kontrak belanja hulu migas senilai Rp9,34 triliun merupakan porsi TKDN.

Hal ini membuktikan bahwa sinergi antara regulasi pemerintah, kemampuan pabrikan lokal, dan ketegasan SKK Migas mampu menciptakan efek berganda (multiplier effect) yang nyata bagi ekonomi Indonesia.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement