Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Penghapusan Impor Beras Industri Berpotensi Picu Harga Pangan Olahan Naik

Tangguh Yudha , Jurnalis-Minggu, 28 Desember 2025 |14:39 WIB
Penghapusan Impor Beras Industri Berpotensi Picu Harga Pangan Olahan Naik
Penghapusan Impor Beras Industri (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) menilai langkah pemerintah yang meniadakan impor beras industri dan beras khusus dalam Neraca Komoditas (NK) 2026 berpotensi memicu hambatan baru di sektor pangan.

Menurut Peneliti dan Analis Kebijakan Senior CIPS, Hasran, langkah ini berisiko mengganggu industri, mengingat akurasi data produksi domestik belum sepenuhnya dapat dipastikan, yang pada akhirnya dapat memicu kenaikan harga pangan olahan.

"Kebutuhan beras untuk industri olahan memiliki spesifikasi dan karakteristik yang berbeda dari beras konsumsi oleh petani lokal," kata Hasran dalan keterangan resminya pada Minggu (28/12/2025).

"Menutup pintu impor tanpa mempertimbangkan akurasi data dan jaminan pasokan domestik yang sesuai standar industri hanya akan menciptakan ketidakpastian bagi pelaku usaha," jelasnya.

Terbatasnya akses terhadap beras industri dengan kualitas tertentu berisiko meningkatkan biaya produksi secara signifikan. Jika beban ini terus berlanjut, masyarakat sebagai konsumen akhir terancam menghadapi kenaikan harga produk olahan berbasis beras pada tahun depan.

Hasran menyebut, riset CIPS menunjukkan sistem Neraca Komoditas seringkali gagal menyajikan data yang rinci dan tersegmentasi.

 

Tanpa pemetaan data yang akurat mengenai varietas dan spesifikasi tertentu, kebijakan penutupan impor hanya akan menciptakan ketimpangan antara angka ketersediaan di atas kertas dengan kebutuhan nyata di lapangan.

 

Di sisi lain, penetapan Neraca Komoditas 2026 juga melampaui tenggat waktu yang diatur dalam regulasi. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2025 mengatur penetapan Neraca Komoditas seharusnya dilakukan paling lambat hari kerja ketujuh bulan Desember, tetapi NK 2026 justru baru diumumkan pada 16 Desember 2025.

“Penundaan Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Neraca Komoditas yang berujung pada keterlambatan penetapan NK 2026 menunjukkan sistem ini belum dirancang untuk berfungsi secara responsif. Sistem yang kaku ini justru berpotensi menghambat efisiensi dan daya saing industri nasional,” tegas Hasran.

Dia mendorong pemerintah untuk segera meninjau kembali data kebutuhan beras industri dengan melibatkan asosiasi pelaku usaha secara transparan.

Penggunaan data rencana pasokan secara lebih detail dan berbasis kebutuhan sangat krusial agar kebijakan swasembada tidak menekan industri hilir hingga memicu beban biaya baru, yang pada akhirnya dirasakan langsung oleh masyarakat ketika harga pangan meningkat.

Klaim swasembada juga menurut Hasran, seharusnya tidak dijadikan satu-satunya dasar untuk menutup impor beras industri, terutama tanpa mempertimbangkan spesifikasi dan kebutuhan riil pelaku usaha di sektor pangan.

Selain itu, proses penetapan Neraca Komoditas 2026 menunjukkan bahwa sistem ini masih kaku dan bergantung pada data pasokan yang belum akurat di tingkat teknis. Reformasi sistem impor menjadi kunci agar industri nasional dapat bergerak lebih responsif terhadap dinamika global dan kebutuhan domestik.

"Neraca Komoditas belum dapat diterapkan secara efektif sebagai instrumen pengendali impor. Oleh karena itu, sistem impor perlu diarahkan kembali agar lebih berbasis mekanisme pasar, sehingga mampu merespons kebutuhan bahan baku secara aktual," tegas Hasran.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement