Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini Syarat dan Cara Daftar PPPK Kementerian HAM 2026 di SSCASN

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Selasa, 06 Januari 2026 |11:10 WIB
 Ini Syarat dan Cara Daftar PPPK Kementerian HAM 2026 di SSCASN
Ini Syarat dan Cara Daftar PPPK Kementerian HAM 2026 di SSCASN (Foto: Okezone)
A
A
A

Cara Daftar PPPK Kementerian HAM 2026 di SSCASN

Pendaftaran seleksi PPPK KemenHAM 2026 dilakukan pada laman resmi SSCASN https://sscasn.bkn.go.id

- Membuat akun pada laman https://sscasn.bkn.go.id
- Mengisi data diri sesuai dokumen kependudukan
- Memilih formasi yang sesuai dengan kualifikasi
- Mengunggah seluruh dokumen persyaratan
- Setelah pelamar menyelesaikan proses pendaftaran secara daring, pelamar wajib mencetak Kartu Pendaftaran pada laman https://sscasn.bkn.go.id

Jadwal Lengkap Seleksi PPPK KemenHAM:

- Pengumuman Seleksi: 31 Desember 2025 – 14 Januari 2026
- Pendaftaran Seleksi: 7 – 23 Januari 2026
- Seleksi Administrasi: 8 – 29 Januari 2026
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 30 Januari 2026
- Masa Sanggah Seleksi Administrasi: 31 Januari – 2 Februari 2026
- Jawab Sanggah Seleksi Administrasi: 1 – 3 Februari 2026
- Pengumuman Pasca Masa Sanggah: 4 Februari 2026
- Pengumuman Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi (CAT): 8 – 10 Februari 2026
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi (CAT): 11 – 17 Februari 2026
- Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi (CAT): 24 – 26 Februari 2026
- Pengumuman Jadwal Seleksi Kompetensi Tambahan (Tes Tertulis): 7 – 16 Maret 2026
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Tambahan (Tes Tertulis): 27 – 31 Maret 2026
- Pengumuman Hasil Akhir (Kelulusan): 11 April 2026
- Masa Sanggah Hasil Kelulusan: 12 – 14 April 2026
- Jawab Sanggah Hasil Kelulusan: 12 – 15 April 2026
- Pengumuman Pasca Masa Sanggah Hasil Kelulusan: 26 April 2026
- Pengisian DRH Nomor Induk PPPK: 27 April – 11 Mei 2026
- Usul Penetapan Nomor Induk PPPK: 12 – 25 Mei 2026
- Sebagai tambahan informasi, pendaftaran seleksi PPPK KemenHAM 2026 dilakukan pada laman resmi https://sscasn.bkn.go.id. Selain itu, formasi PPPK ini akan ditempatkan di Unit Pusat maupun Kantor Wilayah KemenHAM yang terdiri dari 38 Wilayah Kerja.
 

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement