Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan lampu hijau bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memperkuat struktur organisasi. (Foto: Okezone.com/Kemenkeu)
Ketentuan yang diatur dalam Pasal 1839A ini secara eksplisit menyebutkan bahwa pembatasan organisasi tidak berlaku bagi DJP hingga batas waktu yang ditentukan. Aturan ini telah resmi diundangkan dan mulai berlaku sejak 31 Desember 2025.
Dengan adanya perpanjangan waktu pengisian jabatan hingga 31 Desember 2026, DJP memiliki ruang gerak yang cukup untuk menempatkan sumber daya manusia terbaik di posisi strategis guna memastikan keberhasilan program reformasi perpajakan nasional.
(Feby Novalius)