Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dana JHT Kini Bisa Dicairkan hingga Rp15 Juta via JMO, Begini Caranya

Feby Novalius , Jurnalis-Rabu, 07 Januari 2026 |07:44 WIB
Dana JHT Kini Bisa Dicairkan hingga Rp15 Juta via JMO, Begini Caranya
Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mencairkan dana JHT hingga Rp15 juta. (Foto: Okezone.com)
A
A
A
Masa kepesertaan minimal 10 tahun untuk dapat mengajukan pencairan saat masih bekerja.

Dokumen Pencairan JHT

Agar klaim dapat diproses, peserta harus melengkapi dokumen sesuai jenis pencairan:

Klaim sebagian 10%

Kartu Peserta BP Jamsostek

E-KTP

Kartu Keluarga

Buku Tabungan

Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja

NPWP (jika ada)

Baca Selengkapnya: Cara Mudah Dapat Rp15 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement