Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dana JHT Kini Bisa Dicairkan hingga Rp15 Juta via JMO, Begini Caranya

Feby Novalius , Jurnalis-Rabu, 07 Januari 2026 |07:44 WIB
Dana JHT Kini Bisa Dicairkan hingga Rp15 Juta via JMO, Begini Caranya
Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mencairkan dana JHT hingga Rp15 juta. (Foto: Okezone.com)
A
A
A
Masa kepesertaan minimal 10 tahun untuk dapat mengajukan pencairan saat masih bekerja.

Dokumen Pencairan JHT

Agar klaim dapat diproses, peserta harus melengkapi dokumen sesuai jenis pencairan:

Klaim sebagian 10%

Kartu Peserta BP Jamsostek

E-KTP

Kartu Keluarga

Buku Tabungan

Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja

NPWP (jika ada)

Baca Selengkapnya: Cara Mudah Dapat Rp15 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement