Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

DJP Kejar 200 Penunggak Pajak, Sudah Bayar Rp13,1 Triliun di 2025

Anggie Ariesta , Jurnalis-Kamis, 08 Januari 2026 |19:57 WIB
DJP Kejar 200 Penunggak Pajak, Sudah Bayar Rp13,1 Triliun di 2025
DJP Kejar 200 Penunggak Pajak (Foto: Okezone)
A
A
A

Sementara itu, untuk kasus tunggakan yang saat ini statusnya belum inkrah, Bimo memastikan proses hukum akan tetap dikawal ketat oleh DJP. Hal ini mencakup penanganan keberatan banding, peninggalan pajak, hingga proses Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA).

Sebelumnya, Bimo juga melaporkan bahwa integrasi sistem Coretax dan penguatan interoperabilitas data antar-Kementerian/Lembaga telah memudahkan DJP dalam memetakan profil risiko wajib pajak secara lebih akurat.

Langkah pengejaran 200 penunggak pajak terbesar ini diharapkan memberikan efek jera (deterrent effect) serta memastikan kepastian hukum dan keadilan bagi seluruh wajib pajak yang telah patuh.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement