Sementara itu, untuk kasus tunggakan yang saat ini statusnya belum inkrah, Bimo memastikan proses hukum akan tetap dikawal ketat oleh DJP. Hal ini mencakup penanganan keberatan banding, peninggalan pajak, hingga proses Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA).
Sebelumnya, Bimo juga melaporkan bahwa integrasi sistem Coretax dan penguatan interoperabilitas data antar-Kementerian/Lembaga telah memudahkan DJP dalam memetakan profil risiko wajib pajak secara lebih akurat.
Langkah pengejaran 200 penunggak pajak terbesar ini diharapkan memberikan efek jera (deterrent effect) serta memastikan kepastian hukum dan keadilan bagi seluruh wajib pajak yang telah patuh.
(Taufik Fajar)