Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Investor Pasar Modal Indonesia Tembus 20,36 Juta, Naik 36,9 Persen di 2025

Anggie Ariesta , Jurnalis-Jum'at, 09 Januari 2026 |12:01 WIB
 Investor Pasar Modal Indonesia Tembus 20,36 Juta, Naik 36,9 Persen di 2025
Investor Pasar Modal Indonesia Tembus 20,36 Juta, Naik 36,9 Persen di 2025 (Foto: Okezone)
A
A
A

Menariknya, dominasi pasar kini tidak lagi hanya berada di tangan institusi besar. Inarno menyoroti pergeseran struktural di mana investor ritel domestik kini menjadi motor utama penggerak likuiditas di bursa saham.

"Kenaikan likuiditas transaksi di pasar saham domestik pada semester 2 2025 turut didorong oleh meningkatnya peran aktif investor retail domestik, di mana proporsi transaksi investor retail meningkat tajam dari 38 persen di tahun 2024 menjadi 50 persen di tahun 2025," jelas Inarno.

Peningkatan partisipasi ritel ini berdampak langsung pada Rata-rata Nilai Transaksi Harian (RNTH) tahun 2025 yang melonjak ke angka Rp18,07 triliun, naik signifikan dibandingkan tahun 2024 yang hanya sebesar Rp12,85 triliun.

Bahkan, pada Desember 2025, RNTH bulanan sempat menyentuh rekor all-time high di level Rp27,19 triliun.

Tren positif juga merambah ke sektor-sektor lain di pasar modal seperti indeks komposit ICBI naik 1,08 persen (mtm). Yield SBN secara tahunan turun signifikan sebesar 80,91 bps, menandakan penguatan harga obligasi negara.

Kemudian nilai Asset Under Management (AUM) industri pengelolaan investasi mencapai Rp1.033,81 triliun, tumbuh 23,49 persen (yoy).

Total nilai penawaran umum oleh korporasi mencapai Rp274,80 triliun, melampaui target awal sebesar Rp220 triliun dan bursa karbon mencatatkan 150 pengguna jasa dengan total volume transaksi mencapai 1,81 juta ton CO2 ekuivalen senilai Rp87 miliar.

Melihat jumlah investor yang kini sudah melampaui 20 juta orang, OJK berkomitmen untuk memperketat aspek perlindungan konsumen dan tata kelola emiten. Hal ini dibuktikan dengan penerbitan POJK Nomor 40 Tahun 2025 yang mengatur secara ketat penggunaan dana hasil penawaran umum (IPO).

"Peraturan ini diterbitkan dalam rangka meningkatkan perlindungan kepada masyarakat pemodal, meningkatkan kualitas pelaporan dan juga tata kelola dalam penggunaan dana hasil penawaran umum serta memastikan dana hasil penawaran umum direalisasikan sesuai rencana penggunaan dana dalam prospektus," tegas Inarno.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement