Piutang pembiayaan multifinance tumbuh 1,09 persen (yoy) menjadi Rp506,82 triliun, dengan risiko kredit (NPF Gross) yang terjaga di level 2,44 persen.
Outstanding pembiayaan pindar meroket 25,45 persen (yoy) dengan nilai nominal mencapai Rp94,85 triliun. Tingkat risiko kredit macet (TWP90) berada di posisi 4,33 persen.
Sementara itu, pegadaian menjadi motor pertumbuhan tercepat dengan kenaikan pembiayaan sebesar 42,88 persen (yoy) menjadi Rp125,44 triliun.
Untuk memperkuat industri, OJK telah merilis sejumlah aturan strategis, termasuk POJK Nomor 32 Tahun 2025 yang mengatur penyelenggaraan Buy Now Pay Later (BNPL).
Selain itu, OJK melakukan deregulasi melalui POJK Nomor 35 Tahun 2025 untuk mendorong ekspansi pembiayaan. Rinciannya, DP nol persen, relaksasi modal dan dukungan ke UMKM.
Langkah deregulasi ini diharapkan dapat memperluas akses pembiayaan bagi masyarakat dan pelaku usaha kecil tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian dalam mengelola risiko kredit.
(Dani Jumadil Akhir)