Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Transaksi Kripto Rp482,2 Triliun Sepanjang 2025, Investor Domestik Jadi Sorotan

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Selasa, 13 Januari 2026 |19:38 WIB
Transaksi Kripto Rp482,2 Triliun Sepanjang 2025, Investor Domestik Jadi Sorotan
OJK mencatat nilai transaksi aset kripto di Indonesia mencapai Rp482,23 triliun sepanjang tahun 2025. (Foto: okezone.com/Freepik)
A
A
A
Lebih lanjut, Antony menilai bahwa penguatan kerangka regulasi menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan investor terhadap ekosistem aset kripto nasional.

"Regulasi yang semakin jelas dan terstruktur memberikan kepastian bagi pelaku industri maupun investor. Hal ini menjadi fondasi penting untuk menjaga kepercayaan, memperkuat perlindungan konsumen, dan mendorong pertumbuhan industri aset kripto yang berkelanjutan di Indonesia,” ujarnya.

Sepanjang 2025, OJK telah menerbitkan sejumlah kebijakan untuk memperkuat tata kelola dan manajemen risiko di sektor aset keuangan digital. Kebijakan tersebut antara lain mencakup Peraturan OJK Nomor 30 Tahun 2025 tentang penerapan tata kelola dan manajemen risiko bagi penyelenggara inovasi teknologi sektor keuangan, serta Surat Edaran OJK Nomor 34/SEOJK.07/2025 terkait rencana bisnis penyelenggara perdagangan aset keuangan digital. 

Selain itu, OJK juga menerbitkan daftar whitelist bagi pedagang aset keuangan digital yang telah berizin dan terdaftar, termasuk Indodax, sebagai upaya memastikan ekosistem yang lebih aman dan terpercaya bagi investor.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement