"Regulasi yang semakin jelas dan terstruktur memberikan kepastian bagi pelaku industri maupun investor. Hal ini menjadi fondasi penting untuk menjaga kepercayaan, memperkuat perlindungan konsumen, dan mendorong pertumbuhan industri aset kripto yang berkelanjutan di Indonesia,” ujarnya.
Sepanjang 2025, OJK telah menerbitkan sejumlah kebijakan untuk memperkuat tata kelola dan manajemen risiko di sektor aset keuangan digital. Kebijakan tersebut antara lain mencakup Peraturan OJK Nomor 30 Tahun 2025 tentang penerapan tata kelola dan manajemen risiko bagi penyelenggara inovasi teknologi sektor keuangan, serta Surat Edaran OJK Nomor 34/SEOJK.07/2025 terkait rencana bisnis penyelenggara perdagangan aset keuangan digital.
Selain itu, OJK juga menerbitkan daftar whitelist bagi pedagang aset keuangan digital yang telah berizin dan terdaftar, termasuk Indodax, sebagai upaya memastikan ekosistem yang lebih aman dan terpercaya bagi investor.
(Feby Novalius)