Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pegawai SPPG Diangkat Jadi PPPK, Ini Penjelasan BGN

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Rabu, 14 Januari 2026 |09:29 WIB
 Pegawai SPPG Diangkat Jadi PPPK, Ini Penjelasan BGN
Pegawai SPPG Diangkat Jadi PPPK, Ini Penjelasan BGN (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Badan Gizi Nasional (BGN) memberikan penjelasan mengenai pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

BGN menegakan tidak semua pegawai SPPG bisa diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus PPPK dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG). 

Hal ini merespons berbagai penafsiran keliru terhadap Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 115 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG, yang menyebutkan bahwa pegawai SPPG diangkat sebagai PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Wakil Kepala BGN Nanik S Deyang menjelaskan bahwa frasa 'pegawai SPPG' dalam pasal tersebut merujuk secara spesifik pada pegawai inti dengan fungsi strategis. Bukan seluruh personel yang terlibat dalam operasional harian SPPG.

“Yang dimaksud pegawai SPPG dalam konteks PPPK adalah jabatan inti yang memiliki fungsi teknis dan administratif strategis, yaitu Kepala SPPG, Ahli Gizi, dan Akuntan. Di luar itu, termasuk relawan, tidak masuk dalam skema pengangkatan PPPK,” ujar Nanik di Jakarta, Rabu (14/1/2026).

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement