Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tiga Jabatan Pegawai SPPG Ini Akan Diangkat Jadi PPPK

Feby Novalius , Jurnalis-Jum'at, 16 Januari 2026 |05:16 WIB
Tiga Jabatan Pegawai SPPG Ini Akan Diangkat Jadi PPPK
Pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dapat diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). (Foto: Okezone.com/BGN)
A
A
A

JAKARTA – Pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dapat diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Namun, hanya tiga jabatan pegawai SPPG yang dapat diangkat, yaitu Kepala SPPG, Ahli Gizi, dan Akuntan.

Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, menjelaskan bahwa frasa pegawai SPPG dalam pasal tersebut merujuk secara spesifik pada pegawai inti dengan fungsi strategis, bukan seluruh personel yang terlibat dalam operasional harian SPPG.

“Yang dimaksud pegawai SPPG dalam konteks PPPK adalah jabatan inti yang memiliki fungsi teknis dan administratif strategis, yaitu Kepala SPPG, Ahli Gizi, dan Akuntan. Di luar itu, termasuk relawan, tidak masuk dalam skema pengangkatan PPPK,” ujar Nanik di Jakarta.

Klarifikasi ini penting agar tidak menimbulkan ekspektasi keliru di masyarakat, khususnya di kalangan relawan yang selama ini berperan aktif mendukung pelaksanaan Program MBG di lapangan.

Nanik menekankan bahwa relawan tetap menjadi bagian penting dari ekosistem Program MBG, namun status mereka bersifat partisipatif dan non-ASN, sesuai dengan desain kebijakan yang menempatkan relawan sebagai penggerak sosial, bukan aparatur negara.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement